Kontrak Layanan vs Kontrak Layanan
Kontrak Layanan dan Kontrak Layanan adalah istilah hukum umum yang digunakan untuk membedakan antara sifat layanan yang diberikan oleh seorang pekerja kepada majikan. Sementara kontrak layanan mengacu pada seseorang yang sedang bekerja, kontrak layanan mengacu pada orang yang memberikan layanannya kepada kliennya. Dahulu, dalam kontrak jasa hubungan antara pemberi jasa dan majikan adalah hubungan antara hamba dan majikan, tetapi dengan konsep kontrak jasa, hubungan ini telah mengalami perubahan besar dan sekarang penyedia jasa adalah agen sementara kliennya adalah prinsipal. Saat ini, mereka yang bekerja untuk orang lain adalah karyawan atau kontraktor independen, yang juga dikenal sebagai wiraswasta.
Pemisahan pekerja ini memiliki arti penting di banyak bidang seperti kesejahteraan, pekerjaan, dan tunjangan karyawan. Dengan demikian klasifikasi ini penting jika terjadi perselisihan, pemecatan yang tidak adil, cuti, pemecatan, dll. Tindakan ini hanya berlaku untuk karyawan yang merupakan orang yang bekerja berdasarkan kontrak layanan.
Kontrak adalah kesepakatan antara dua pihak yang secara jelas mendefinisikan hak dan kewajiban kedua belah pihak, mengikat secara hukum dan saling menguntungkan. Oleh karena itu, kontrak harus didefinisikan dengan jelas jika terjadi perselisihan.
Orang yang bekerja untuk kontrak jasa umumnya tidak berhak atas hak apapun yang ada untuk orang yang bekerja di bawah kontrak jasa. Ini adalah orang-orang yang merupakan kontraktor independen yang memiliki bisnis sendiri dan alamat tetap. Mereka memiliki kendali atas bisnis mereka dan mereka tahu apa yang harus dilakukan pada jam berapa, dan bagaimana pekerjaan itu harus dilakukan baik secara pribadi atau melalui orang lain. Orang-orang ini dapat memberikan layanan mereka kepada lebih dari satu klien pada satu waktu dan orang-orang seperti itu biasanya menyediakan perlindungan asuransi mereka sendiri.
Ringkasan • Persyaratan kontrak layanan dan kontrak layanan sedang populer akhir-akhir ini untuk mengidentifikasi jenis perjanjian antara majikan dan pekerja • Kontrak layanan mengacu pada orang yang bekerja atau bekerja sedangkan kontrak layanan mengacu pada orang yang merupakan kontraktor independen • Orang yang terikat kontrak jasa berhak atas semua imbalan kerja sedangkan orang yang terikat kontrak jasa tidak mendapatkan manfaat tersebut dan harus menyediakan perlindungan asuransinya sendiri |