chamoisinstitute.org

Home / Publik / Hukum / Perbedaan Antara Hukum dan Statuta

Perbedaan Antara Hukum dan Statuta

7 Desember 2011 Dikirim oleh Olivia

Hukum vs Statuta
 

Kata hukum dan undang-undang membingungkan sebagian besar orang yang tidak memiliki pengetahuan mendalam dalam proses pembuatan undang-undang. Tindakan kata ketiga menambah kesengsaraan ini. Namun, ada perbedaan halus antara hukum dan undang-undang yang akan disorot dalam artikel ini.

undang-undang

Hukum tertulis suatu negara yang telah disahkan oleh badan legislatifnya dikenal sebagai undang-undang. Ada juga undang-undang organisasi seperti perusahaan atau universitas. Ada hukum tidak tertulis dari suatu negara, tetapi mereka tidak disebut undang-undang. Statuta bukanlah undang-undang yang dibuat oleh pengadilan atau dikeluarkan oleh pemerintah sebagai peraturan. Statuta memiliki keunggulan di atas semua hukum lainnya, dan karenanya terkadang disebut hukum huruf hitam. Statuta diterbitkan dalam 2 bentuk yang satu kronologis di mana patung-patung ditulis dalam urutan yang sama seperti yang disahkan oleh legislatif. Bentuk lainnya adalah kodifikasi di mana undang-undang diklasifikasikan menurut kategori di mana mereka jatuh. Agar sebuah undang-undang menjadi undang-undang, diperlukan stempel persetujuan dari eksekutif tertinggi negara, yang sering kali adalah Presiden negara tersebut.

Hukum

Semua aturan dan peraturan yang diperlukan untuk memelihara komunitas, organisasi, masyarakat, atau negara disebut sebagai hukumnya. Hukum mengatur perilaku anggota masyarakat. Ada hukum properti, hukum tata negara, hukum kontrak, hukum pidana, hukum agama, dan bahkan hukum internasional yang mengatur hubungan antar bangsa. Dalam demokrasi, ada aturan hukum, yang menunjukkan itu adalah sistem aturan yang adil.

Apa perbedaan antara Hukum dan Statuta?

• Secara teknis, undang-undang adalah gagasan yang dituangkan dalam bentuk RUU dan disahkan oleh dua majelis legislatif yang belum disahkan oleh Presiden sedangkan undang-undang adalah undang-undang yang telah ditulis dan dikodifikasikan.

• Hukum dapat tertulis atau tidak tertulis, dan yang tertulis disebut undang-undang.

Posting terkait:

Act vs Law Perbedaan Antara Undang-undang dan Hukum Difference Between Act and Regulation Perbedaan Antara Undang-Undang dan Peraturan Difference Between Ordinance and Law Perbedaan Antara Ordonansi dan Hukum Perbedaan Antara Hukum dan Kebijakan Perbedaan Antara Konstitusi dan Perundang-undangan

Filed Under: Hukum Tagged With: Hukum , undang-undang , Statuta , undang-undang

Tentang Penulis: Olivia

Olivia adalah Lulusan Teknik Elektronika dengan latar belakang SDM, Pelatihan & Pengembangan dan memiliki pengalaman lapangan lebih dari 15 tahun.

Komentar

  1. juergen mengatakan

    30 Januari 2019 pukul 14:49

    Terima kasih, diuraikan dengan sangat baik. Satu hal yang harus saya tambahkan, undang-undang itu wajib, undang-undangnya bersifat sukarela.

    • vwaltonsb mengatakan

      1 Januari 2021 pukul 12:41

      Ini tidak benar.

  2. WENDY RAMIREZ berkata

    25 April 2020 pukul 03:11

    Saya di sini memeriksa ulang karena profesor saya menjelaskan perbedaan antara hukum dan undang-undang sebagai perbedaan yang sama antara "mobil dan mobil", saya di AS dan sepertinya tidak akurat untuk melihatnya sebagai hal yang sama.

Kamu mungkin suka

Perbedaan Antara OC dan SC dan ST dan BC dan OBC

Perbedaan Antara Kencan dan Pacaran

Perbedaan Antara Akrilik dan Lateks

Perbedaan Antara Perusahaan Penerbit dan Perusahaan Percetakan

Perbedaan Antara AMA dan MotoGP

Postingan Terbaru

  • Apa Perbedaan Antara Pelarut Leveling dan Pelarut Pembeda?
  • Apa Perbedaan Antara Antasid dan PPI?
  • Perbedaan Antara Dihydropyridine dan Nondihydropyridine Calcium Channel Blocker
  • Apa Perbedaan Spesies Eksotis dan Endemik?
  • Perbedaan Antara Susu Full Cream dan Susu Utuh
  • Apa Perbedaan Antara Asidosis Metabolik dan Alkalosis Metabolik?

Hak Cipta © 2021 Perbedaan Antara . Seluruh hak cipta. Ketentuan Penggunaan dan Kebijakan Privasi: Hukum .